Home » » JENIS KEGIATAN YG DILARANG (Negative List) Oleh PNPM-MPd

JENIS KEGIATAN YG DILARANG (Negative List) Oleh PNPM-MPd

Written By PNPM-MPd Kec. Bang Haji, Kab. Bengkulu Tengah on Jumat, 08 Maret 2013 | 17.59

Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai oleh PNPM-Mandiri Perdesaan adalah sbb:
  1. Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Militer ataupun Angkatan Bersenjata,pembiayaan kegiatan Politik Praktis/Partai Politik.
  2. Pembagunan/Rehabilitasi bangunan Kantor Pemerintah dan tempat ibadah.
  3. Pembelian chainsaw,senjata,bahan peledak,asbes dan bahan bahan lain yang merusak lingkungan (Pestisida,Herbisida,obat obat terlarang dan lain lain.
  4. Pembelian kapal Ikan yang berbobot diatas 10 Ton dan perlengkapannya.  
  5. Pembiayaan/membayar gaji pegawai negeri.
  6. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak anak dibawah usia kerja.
  7. Kegiatan yang berkaitan dengan Produksi,penyimpanan,atau penjualan barang barang yang mengandung Tembakau.  
  8. Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam,kecuali ada ijin tertulis dari instasi yang mengelola lokasi tersebut.
  9. Kegiatan pengelolaan Tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang.
  10. Kegiatan yang behubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain.
  11. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang PNPM

UPK Bang Haji

Jam Garuda


visitor counter
 
Copyright © 2013. PNPM Mandiri - All Rights Reserved
Supported by Smilecodes, Inc
Proudly powered by Blogger