Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai oleh PNPM-Mandiri Perdesaan adalah sbb:
- Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Militer ataupun Angkatan Bersenjata,pembiayaan kegiatan Politik Praktis/Partai Politik.
- Pembagunan/Rehabilitasi bangunan Kantor Pemerintah dan tempat ibadah.
- Pembelian chainsaw,senjata,bahan peledak,asbes dan bahan bahan lain yang merusak lingkungan (Pestisida,Herbisida,obat obat terlarang dan lain lain.
- Pembelian kapal Ikan yang berbobot diatas 10 Ton dan perlengkapannya.
- Pembiayaan/membayar gaji pegawai negeri.
- Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak anak dibawah usia kerja.
- Kegiatan yang berkaitan dengan Produksi,penyimpanan,atau penjualan barang barang yang mengandung Tembakau.
- Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam,kecuali ada ijin tertulis dari instasi yang mengelola lokasi tersebut.
- Kegiatan pengelolaan Tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang.
- Kegiatan yang behubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain.
- Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai.
0 komentar:
Posting Komentar