Home » » Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana PNPM

Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana PNPM

Written By PNPM-MPd Kec. Bang Haji, Kab. Bengkulu Tengah on Selasa, 09 April 2013 | 17.58

1.1.1. Mekanisme Pencairan Dana

Mekanisme pencairan dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas Daerah ke rekening kolektif bantuan PNPM (BPNPM) yang dikelola oleh UPK diatur sebagai berikut:

a. Pencairan dana yang berasal dari pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu,

b. Pencairan dana yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan melalui mekanisme APBD sesuai aturan yang berlaku di daerah

c. Pengajuan pencairan dana BLM ke KPPN diatur dalam peraturan Dirjen PMD, Depdagri

d. Penerbitan SPP harus dilampiri dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap kesiapan lapangan yang dilakukan fasilitator kecamatan.

e. Dana yang berasal dari APBD harus dicairkan terlebih dahulu ke masyarakat, selanjutnya diikuti dengan pencairan dana yang berasal dari APBN

f. Besaran dana BLM dari APBD yang dicairkan ke masyarakat harus utuh tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya

clip_image002

1.1.2. Mekanisme Penyaluran Dana

Penyaluran dana adalah proses penyaluran dari rekening kolektif BLM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa. Mekanisme penyaluran dana sebagai berikut:

a. Pembuatan surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK

b. TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhan dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain, RAB, dan lampirannya)

c. Untuk penyaluran berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah

clip_image004

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang PNPM

UPK Bang Haji

Jam Garuda


visitor counter
 
Copyright © 2013. PNPM Mandiri - All Rights Reserved
Supported by Smilecodes, Inc
Proudly powered by Blogger