Tujuan
Pengadaan Barang & Jasa
PNPM-MPd
Pengadaan barang dan jasa ini bertujuan antara lain :
- Untuk memperoleh barang (material konstruksi) dan jasa (penyediaan peralatan/perlengkapan) yang berkualitas baik, terjamin persediaannya, dan hemat biaya;
- Memudahkan pengawasan, serta menghindari tindak korupsi (mark-up, kolusi, nepotisme dan tindakan lain yang merugikan masyarakat) dikarenakan cara pelaksanaan yang transparan dan akuntabel;
- Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
- Meningkatkan kemandirian, dan tanggung jawab masyarakat, TPK (Tim Pengelola Kegiatan) dan Panitia.
0 komentar:
Posting Komentar