Pernyataan Kebijakan:
Integrasi Perencanaan Pembangunan Partisipatif
PNPM Mandiri telah memperkuat partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses tahapan pembangunan. Keberlanjutan dari penguatan tersebut akhirnya ditentukan oleh terintegrasikannya dan diinstitusionalisasikannya prinsip, mekanisme dan tata kelola yang dipromosikan PNPM Mandiri ke dalam prinsip, mekanisme dan tata kelola perencanaan pembangunan di daerah.
Agar rencana pembangunan yang disusun masyarakat melalui lembaga/kelompok yang telah didampingi PNPM Mandiri tidak menjadi ekslusif, maka hasil perencanaan lembaga/kelompok masyarakat di suatu desa/kelurahan perlu diintegrasikan dengan perencanaan desa/kelurahan (satu desa/kelurahan - satu perencanaan). Selanjutnya, usulan kegiatan di tingkat desa/kelurahan dapat diakomodir dalam pendanaan pelaksanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi (Kecamatan, Kabupaten/Kota).
Langkah Kebijakan 1.1 :
Penyusunan Mekanisme Perencanaan Partisipatif Pada Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan Yang Terintegrasi dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Seperti diketahui, salah satu sasaran dalam RPJMN 2010-2014 adalah untuk melakukan peningkatan kualitas program-program pemberdayaan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kualitas kebijakan, kegiatan program, dan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah. Respon yang dilakukan oleh Pemerintah adalah memulai untuk memikirkan dan menyusun kerangka integrasi program PNPM-Mandiri ke dalam sistem perencanaan partisipatif yang ada di Daerah, sesuai dengan amanat dalam Inpres no. 1 tahun 2010 dan Inpres no. 3 tahun 2010.
Kedua Inpres di atas, secara khusus memberikan penekanan kepada perlunya untuk menyusun suatu mekanisme integrasi perencanaan dan pembiayaan PNPM-Mandiri dan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Esensi dari integrasi PNPM-Mandiri yang dimaksudkan adalah penyatuan perencanaan berbasis masyarakat ke dalam proses perencanaan partisipatif yang berjalan saat ini di daerah, sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang diatur dalam UU no. 25 tahun 2004.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaksanaan satu perencanaan, satu anggaran - termasuk di dalamnya pembentukan Forum Konsultasi di tingkat Kecamatan sebagai wadah untuk mempertukarkan gagasan dan perencanaan serta akuntabilitas oleh masyarakat Desa/Kelurahan dan Pemerintah. Di sisi lain, mekanisme Satu Anggaran dimaksudkan untuk mengintegrasikan seluruh dana yang dialokasikan ke tingkat Desa/Kelurahan, baik yang berasal dari Pemerintah, swadaya masyarakat, kelompok mitra swasta yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan hasil-hasil proses perencanaan oleh masyarakat.
Sasaran Akhir
- Rumusan revisi mekanisme integrasi perencanaan partisipatif dengan sistem perencanaan reguler Kementerian/Lembaga dan/atau penyempurnaan Permendagri (Permendagri no. 54 tahun 2010, Permendagri no. 66 tahun 2007, Surat Mendagri no. 414.2/2207/PMD).
Langkah Aksi
- Review Permendagri no. 54 tahun 2010, Permendagri no. 66 tahun 2007, Surat Mendagri no. 414.2/2207/PMD untuk Harmonisasi Perencanaan,
- Telaahan Panduan Mekanisme Perencanaan Partisipatif,
- Penyusunan Naskah Akademis dan Draft Regulasi Integrasi Mekanisme Perencanaan Partisipatif,
- Pelaksanaan Workshop/Lokakarya K/L terkait dengan fokus tematik Mekanisme Integrasi Pembangunan Partisipatif (Perencanaan) pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah,
- Penyusunan draft Regulasi Integrasi Mekanisme Perencanaan Partisipatif ke dalam Perencanaan Pembangunan Daerah,
- Penyusunan Legal Drafting Regulasi.
Langkah Kebijakan 1.2 :
Penyempurnaan Struktur dan Bentuk Pendampingan Partisipatif Kepada Masyarakat Yang Disesuaikan Dengan Tematik Program
Adanya integrasi memerlukan restrukturisasi fasilitator. Kebutuhan fasilitator untuk seluruh program pemberdayaan akan menggunakan fasilitator yang sama yang disediakan oleh program utama PNPM Mandiri, sedangkan fasilitator tematik disediakan oleh masing-masing program sesuai dengan muatan programnya. Fasilitator tematik diutamakan menggunakan pendamping-pendamping setempat yang sudah mengenal daerah dan sudah berpengalaman melaksanakan pendampingan di bidangnya masing-masing. Peran seluruh Fasilitator ditetapkan tidak terbatas untuk program tertentu melainkan mencakup seluruh proses partisipasi, perencanaan, pemberdayaan dan akuntabilitas untuk SELURUH program perencanaan dan pembangunan di lokasi di Desa/Kelurahan dimana Fasilitator ditempatkan.
Di sisi lain, Pendamping Teknis bisa disediakan oleh masing-masing program sesuai dengan sektor/bidangnya masing-masing. Namun, ditetapkan bahwa Pendamping Teknis bekerja untuk seluruh program pembangunan yang diselenggarakan dari, untuk dan oleh masyarakat Desa/Kelurahan. Kebijakan ini berimplikasi pada rumusan tugas dan fungsi, pelatihan serta penyelenggaraan penyediaan Fasilitator dan Tenaga Pendamping Teknis yang terkoordinasi dengan baik.
Sasaran Akhir
- Rumusan revisi Peraturan (Permendagri/Surat Edaran/Pedoman) tentang Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat yang terintegrasi.
- Revisi Pedoman Pendampingan Teknis/Tematik.
Langkah Aksi
- Kajian Permendagri tentang kader pemberdayaan masyarakat dan desa,
- Telaahan atas seluruh Panduan/Pedoman Pendampingan PNPM Mandiri,
- Pelaksanaan Lokakarya ‘Struktur dan Bentuk Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat’,
- Penyusunan Pedoman Struktur dan Bentuk Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat.
Langkah Kebijakan 1.3 :
Perumusan Mekanisme Penganggaran Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Transfer Langsung Penyaluran Dana kepada Masyarakat
PNPM Mandiri sebagai salah satu program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat menyediakan komponen program yaitu bantuan teknis dan fasilitasi, penguatan kapasitas dan penyediaan bantuan langsung masyarakat (BLM) untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan dasar bagi yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat. Penyediaan BLM tersebut sebagai dana stimulan yang telah mendorong berkembangnya swadaya masyarakat, dukungan Pemerintah Daerah dan dunia usaha.
Penyediaan BLM yang dikelola langsung oleh masyarakat, lebih memudahkan pelaksanaan berbagai kegiatan pelayanan dasar secara swakelola oleh kelompok masyarakat (setempat).
Sementara ini, alokasi dana BLM merupakan bagian dari dana usaha bersama yang diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Menteri Keuangan no.168 tahun 2009. Dengan adanya integrasi perencanaan dan penganggaran dana urusan bersama, termasuk peluang untuk mengintegrasikan sumber pembiayaan dari swasta, maka perlu dirumuskan mekanisme anggaran transfer kepada kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan dan anggaran pembangunan.
Pemerintah perlu membentuk Kelompok Kerja yang bertugas menyusun instrumen anggaran transfer langsung ke masyarakat yang menggantikan instrumen anggaran berupa BLM yang selama ini digunakan oleh PNPM.
Sasaran Akhir
- Rumusan mekanisme pengganggaran pemberdayaan masyarakat yang bersifat Tematik pada setiap K/L terkait yang konsisten dan harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk mendanai kegiatan usulan masyarakat.
- Naskah akademis usulan perubahan regulasi (PP no. 19 tahun 2008)
Langkah Aksi
- Review PP no. 19 tahun 2008 tentang Kecamatan,
- Studi/Kajian tentang Posibilitas dan Efektifitas Alokasi Dana Kemitraan Daerah dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat,
- Kegiatan Workshop dengan fokus tematik, pada: - Kapasitas Utilisasi Pos Belanja Modal dan Belanja Sosial dalam APBD Kab/Kota untuk pembiayaan kegiatan penurunan kemiskinan di Desa/kelurahan
- Pelaksanaan Pilot Alokasi BLM Daerah dan Penyalurannya dalam DIPDA Kab/Kota,
- Penyusunan draft naskah akademis regulasi setingkat PP yang mengatur Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Transfer Langsung BLM dalam APBD Kab/Kota.
- Mekanisme Penyaluran BLM melalui DIPDA Kab/Kota (sesuai dengan PP no. 7 Tahun 2008, ayat 1).
Langkah Kebijakan 1.4 :
Penguatan dan Peningkatan Peran TKPK Kabupaten/Kota Dalam Koordinasi dan Pemantauan Program Pemberdayaan Masyarakat
Mengacu pada Perpres no.15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan antara lain dibentuklah TNP2K, TKPKD Provinsi dan TKPKD Kabupaten/Kota. Untuk implementasinya sebagai pedoman pembentukan TKPKD telah dikeluarkan Permendagi no. 42 tahun 2010.
Kebijakan atau peraturan perundang-undangan tersebut mengatur peran TKPKD sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan. Penyelenggaraan koordinasi dilakukan melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi penanggulangan kemiskinan. Meskipun dipahami, bahwa koordinasi seringkali tidak berjalan secara efektif karena adanya kendala sumberdaya, personil dan anggaran untuk melaksanakan agenda kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Mengingat kompleksitas dan diperlukannya integrasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan, maka peran kelembagaan yang bersifat ad-hoc tidak akan efektif.
Penguatan dan peningkatan peran TKPKD Kabupaten/Kota sebagai/menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam koordinasi dan pemantauan program pemberdayaan masyarakat tidak sebatas melakukan koordinasi tetapi dapat mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat.
Agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan peran tersebut, maka perangkat TKPKD bidang pemberdayaan masyarakat perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsinya mengkoordinasi dan memantau seluruh program pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dengan demikian berbagai tugas Tim Koordinasi yang melekat pada setiap program perlu dikembalikan ke TKPKD sehingga SKPD pelaksana program bisa fokus menjalankan tugas utamanya yaitu melaksanakan program dan tidak dicampur adukkan dengan tugas koordinasi dan pemantauan. Semua sumberdaya dari Tim Koordinasi berbagai program tersebut dialihkan ke TKPKD agar TKPKD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sumberdaya yang cukup.
Sasaran Akhir
- Perubahan Peraturan tentang tugas pokok dan fungsi, serta peran TKPD dalam koordinasi dan pemantauan terkait dengan Permendagri no. 42 tahun 2010.
- Perubahan PTO masing-masing program terkait dengan peran koordinasi dan pemantauan program dikembalikan ke TKPKD dan tidak lagi melekat di SKPD pelaksana program.
- Sekretariat TKPKD yang berdaya dan berkemampuan mengkoordinasikan dan memantau program serta menyusun kebijakan berbasis fakta dan data terpadu dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Langkah Aksi
- Review Permendagri no. 42 tahun 2010 dan review semua PTO program PNPM terkait dengan fungsi koordinasi dan pemantauan program,
- Revisi Permendagri dan PTO untuk memperkuat peran TKPKD dalam koordinasi dan pemantauan,
- Lokakarya/FGD dengan K/L dan TKPKD tentang peningkatan dan penguatan peran TKPKD dalam korodinasi dan pemantauan,
- Pemberdayaan dan penguatan Sekretariat TKPKD dan Kelompok Kerja yang akan menjadi basis dukungan substansi kebijakan, maupun kegiatan administrasi pendukung utama kegiatan TKPKD,
- Penguatan kapasitas TKPKD dalam koordinasi dan pemantauan program, penyusunan kebijakan berbasis fakta dan data terpadu agar dapat mempersiapkan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) sebagai dokumen strategi penanggulangan kemiskinan yang akan menjadi rancangan kebijakan dan arahan prioritas pembangunan daerah dalam bidang penanggulangan kemiskinan, serta menjadi pedoman lintas sektor (SKPD) dan pemangku kepentingan (dunia usaha dan masyarakat),
- Membentuk Unit Pendamping TKPKD dalam Pelaksanaan Pilot atau Uji Coba di beberapa provinsi.
Langkah Kebijakan 1.5:
Penyusunan Mekanisme Penggunaan Data Terpadu dalam rangka Efektifitas Cakupan Program Pemberdayaan Masyarakat
Upaya Penanggulangan Kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks dan multi-dimensi, sehingga efektifitas capaiannya akan sangat dipengaruhi oleh definisi dan ukuran tentang kemiskinan. Definisi dan ukuran kemiskinan yang baik dan handal akan memberikan peningkatan kualitas dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, aspek penentuan sasaran yang terukur, serta penilaian efektivitas program.
Penyusunan perangkat basis data yang terpadu terkait dengan penduduk dan rumah tangga miskin akan memberikan peluang kepada peningkatan kualitas penerapan kebijakan terkait dengan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Seluruh program yang berada dalam penanganan Pemerintah Pusat (K/L) dan Daerah, dapat menggunakan basis data yang sama dalam rangka penetapan target program dan capaian akhir penurunan angka kemiskinan Nasional.
Sejalan dengan upaya kesinambungan upaya program pemberdayaan masyarakat, maka proses penetapan target lokasi dan alokasi dapat menggunakan basis data terpadu sebagai referensinya, dan secara bersamaan melakukan proses validasi basis data sesuai dengan kondisi nyata, serta memperbaharuinya sesuai dengan dinamika lapangan.
Sasaran Akhir
- Penyusunan Mekanisme Penggunaan Data Terpadu dalam rangka Efektifitas Cakupan Program Pemberdayaan Masyarakat.
Langkah Aksi
- Peningkatan peran dan kapasitas TKPK Provinsi dalam mengelola koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. basis data terpadu di Daerah,
- Rangkaian Lokakarya Provinsi dalam rangka Harmonisasi Cakupan dan Target Nasional,
- Penetapan Cakupan dan Target Capaian Nasional Pemberdayaan Masyarakat (untuk penganggaran tahun 2014).
0 komentar:
Posting Komentar