Kegiatan
Pasca Pelelangan (Masa Pelaksanaan)
PNPM-MPd Kec.Bang Haji
Apabila
terdapat perubahan oleh sebab kekeliruan di lapangan atau terjadinya bencana
alam termasuk perubahan harga tertentu secara nasional dan sifatnya sudah
mengganggu kelancaran pekerjaan, pada prinsipnya TPK dapat mengusulkan revisi.
Bila terjadi perubahan maka revisi kegiatan tetap mengikuti prosedur sesuai
PTO, yaitu harus dibuat Berita Acara Revisi.
Hasil revisi tersebut dipakai sebagai
dasar peninjauan ulang dengan pemasok (bilamana pemasok memang tidak akan mampu
melanjutkan kegiatan) dan perundingan dapat untuk mengubah spesifikasi, harga,
dan jadwal.
Beberapa
contoh kasus yang mempengaruhi kemampuan pemasok untuk memenuhi perjanjian
antara lain:
- Faktor cuaca, adalah cuaca yang tidak dapat diantisipasi, yang menyebabkan terlambat pengiriman.
- Terjadinya bencana alam, adalah suatu bencana alam yang mempengaruhi jalan yang digunakan untuk mengirim bahan sehingga terlambat pengriman.
- Keterlambatan penyiapan lokasi, jika TPK terlambat untuk menyiapkan lokasi yang menyebabkan pengiriman ditunda.
- Kenaikan harga bahan standar (misalnya harga besi, pipa, atau semen), adalah harga patokan standar (HPS) yang mempengaruhi semua pemasok.
- Kenaikan harga bahan bakar kendaraan, adalah kenaikan harga yang sangat mempengaruhi transportasi secara umum.
Bila TPK tidak menyetujui adanya
perubahan, maka perjanjian berjalan terus dan sanksi berlaku bila pemasok tidak
memenuhi persyaratan. Jika perjanjian dibatalkan, maka TPK wajib mengadakan
pelelangan ulang.
0 komentar:
Posting Komentar