Prinsip-Prinsip
Pengadaan Barang & Jasa
PNPM-MPd Bang Haji
Pengadaan
barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip berikut :
1.
Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus
diusahakan dengan menggunakan sumber
daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya.
2.
Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus
sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat
sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3.
Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus
terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan
melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan
memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
dan transparan.
4.
Adil/tidak diskriminatif, berarti pengadaan barang/jasa harus
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau
alasan apapun.
5.
Pemberdayaan, berarti pengadaan barang/jasa harus
sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan pada
umumnya dan khususnya pembangunan desanya sendiri.
6.
Langsung, berarti pengadaan barang/jasa harus
langsung dari pemilik barang dan jasa (tidak boleh melalui perantara).
Dalam proses pengadaan dan jasa ini
ditentukan tujuan, prosedur pengadaan dan ketentuan pasca pelelangan (masa
pelaksanaan), untuk membantu masyarakat mengatur pelaksanaannya sesuai kondisi
dan kebutuhan setempat.
0 komentar:
Posting Komentar