Home » » Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang & Jasa kec. Bang Haji

Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang & Jasa kec. Bang Haji

Written By PNPM-MPd Kec. Bang Haji, Kab. Bengkulu Tengah on Kamis, 07 Juni 2012 | 00.30


Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang & Jasa
PNPM-MPd Bang Haji

Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip berikut :
1.        Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan   sumber daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2.        Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3.        Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4.        Adil/tidak diskriminatif, berarti pengadaan barang/jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
5.        Pemberdayaan, berarti pengadaan barang/jasa harus sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan pada umumnya dan khususnya pembangunan desanya sendiri.
6.        Langsung, berarti pengadaan barang/jasa harus langsung dari pemilik barang dan jasa (tidak boleh melalui perantara).
Dalam proses pengadaan dan jasa ini ditentukan tujuan, prosedur pengadaan dan ketentuan pasca pelelangan (masa pelaksanaan), untuk membantu masyarakat mengatur pelaksanaannya sesuai kondisi dan kebutuhan setempat.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang PNPM

UPK Bang Haji

Jam Garuda


visitor counter
 
Copyright © 2013. PNPM Mandiri - All Rights Reserved
Supported by Smilecodes, Inc
Proudly powered by Blogger