Home » » Pilar Kelima : Perwujudan Tata Kelola yang Baik (Good Governance)

Pilar Kelima : Perwujudan Tata Kelola yang Baik (Good Governance)

Written By PNPM-MPd Kec. Bang Haji, Kab. Bengkulu Tengah on Sabtu, 22 Juni 2013 | 08.53

Pernyataan Kebijakan:
Tata Kelola yang Efektif dan Responsif

Tata Kelola yang baik, transparan, akuntabel sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menolerir berbagai tindak penyimpangan dana dan korupsi dalam penyelenggaraaan program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Perbaikan Tata Kelola dan Anti Korupsi sendiri merupakan bagian integral dalam susunan prinsip, mekanisme dan pelaksanaan PNPM Mandiri dengan berbagai hasil keluaran yang bervariasi di berbagai lokasi. 

Berdasarkan berbagai evaluasi dan kajian terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri, implementasi kebijakan mengenai tata kelola dan anti korupsi membutuhkan peningkatan yang terus menerus mulai dari pengelola di tingkat pusat hingga ke daerah, mulai dari tenaga pendamping hingga pelaku di berbagai lembaga masyarakat, dan yang tujuan paling akhir adalah terinternalisasinya prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi kelompok masyarakat itu sendiri. 

Perbaikan transparansi dan akuntabilitas program melalui peningkatan kesadaran hak dan pemberdayaan hukum masyarakat harus pula diikuti oleh dukungan dan kerjasama dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hasil evaluasi terhadap proses penyelesaian kasus penyimpangan prinsip dan prosedur dan kasus korupsi menunjukkan bahwa proses hukum yang tidak terbuka justru menghambat efektifitas penyelesaian kasus. Proses penegakan hukum yang lambat dan mengabaikan rasa keadilan di masyarakat justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri.  

Peta Jalan Pemberdayaan Masyarakat ini merumuskan arah kebijakan Pemerintah menyangkut Perbaikan Tata Kelola Program Pemberdayaan Masyarakat dalam dua pokok sasaran yaitu: 

Sasaran Pertama, pelembagaan prinsip dan mekanisme tata kelola, transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan program pemberdayaan masyarakat pada mekanisme Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendampingan, Pelaksana dan Lembaga Masyarakat. 

Sasaran Kedua, pembentukan program penguatan berupa pemberdayaan dan bantuan hukum bagi masyarakat (pengacara bantuan hukum dan paralegal), sosialisasi nilai-nilai anti korupsi dan kampanye nilai-nilai anti korupsi bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program pemberdayaan di Indonesia.  

Langkah Kebijakan 5.1:

Meningkatkan Akuntabilitas Sosial melalui Pengarusutamaan Komponen Pemberdayaan Hukum Masyarakat dalam Program Pemberdayaan 

Komitmen anti korupsi yang menjiwai desain dan pelaksanaan PNPM sudah saatnya ditransformasikan menjadi gerakan yang menjadi agenda seluruh pemangku kepentingan pemberdayaan masyarakat.  Oleh karena itu, mekanisme transparansi dan akuntabilitas program harus diikuti oleh serangkaian aksi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mencegah, menangani dan mendorong penindakan terhadap korupsi. 

Salah satu kegiatan strategis yang menjadi titik mula gerakan anti korupsi adalah pengarusutamaan inisiatif akses terhadap keadilan bagi kelompok masyarakat. Inisiatif tersebut dikembangkan melalui kegiatan penyadaran hak dan keterampilan pengelolaan sengketa atau kasus korupsi dengan komponen kegiatan seperti pendidikan hukum, penyediaan tenaga bantuan hukum dan pembentukan paralegal berbasis masyarakat (community-based paralegal) di lokasi program PNPM Mandiri. 

Selain pembentukan paralegal, masih terhadap beberapa komponen kegiatan lain yang dapat dilaksanakan dalam penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat seperti: penyusunan modul-modul pengetahuan hukum dasar dalam pelatihan fasilitator dan kelompok masyarakat, penyediaan dukungan pengacara bantuan hukum serta penguatan jaringan kerja antara masyarakat, LSM advokasi dan bantuan hukum serta lembaga penegak hukum di tingkat lokal. 

Sasaran Akhir

  • Kebijakan pemerintah yang mendorong Pelaksana Program di tingkat pusat dan daerah untuk melaksanakan komponen pemberdayaan hukum bekerjasama dengan mitra donor dan CSO yang disesuaikan dengan mekanisme dan desain program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan.
  • Panduan berbagai bentuk komponen kegiatan penguatan keadilan masyarakat untuk diimplementasikan dalam program-program PNPM Mandiri oleh penyelenggara program, Pemerintah Daerah, LSM dan Fasilitator.

Langkah Aksi

  1. Mengkoordinasikan berbagai inisiatif pemberdayaan dan bantuan hukum yang dikembangkan oleh Kementrian/Lembaga, CSO serta mitra donor untuk menjadi komponen kegiatan PNPM Keadilan, 
  2. Menyusun panduan dan contoh-contoh komponen kegiatan pemberdayaan hukum masyarakat yang dapat dipakai oleh K/L untuk dilaksanakan dalam program pemberdayaan masyarakat,
  3. Review terhadap berbagai panduan atau PTO program untuk menghilangkan hambatan dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam penanganan pengaduan masyarakat.

Langkah Kebijakan 5.2:

Penetapan Kebijakan dan Strategi Kampanye Nasional ‘Tidak Ada Toleransi bagi Korupsi di PNPM’ (zero tolerance for corruption)

Dengan kompleksitas program serta pertumbuhan berbagai asset dan sumberdaya PNPM Mandiri, komitmen pemerintah untuk tidak menoleransi apapun bentuk praktek penyimpangan dana dan korupsi perlu diwujudkan dalam kebijakan dan rencana aksi yang jelas dan bisa diimplementasikan.

Komitmen pemerintah untuk mencegah, mengawasi dan menangani setiap praktek korupsi dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat semakin ditegaskan dengan pencanangan kampanye nasional ‘zero tolerance for corruption’.  Artinya, untuk setiap kasus korupsi yang terjadi, pemerintah bekerja sama dengan masyarakat, lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat perlu untuk meningkatkan efektifitas dan keadilan hukum dalam penanganannya. Hal ini sejalan dengan penegasan dalam Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (Bappenas, 2009) bahwa program pemberdayaan masyarakat merupakan sarana yang sangat strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan semua pihak dalam mencegah dan menangani korupsi di Indonesia. 

Sasaran Akhir

  • Rumusan strategi dan materi sosialisasi kampanye nasional zero tolerance for corruption dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.  
  • Kemitraan Pelaku PNPM Mandiri dan Lembaga Penegak Hukum yang diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Pelaksana program pemberdayaan di tingkat nasional dan daerah dan lembaga Penegak Hukum. 

Langkah Aksi

  1. Penyusunan materi sosialisasi dan kampanye anti korupsi bagi pelaku PNPM dan Kajian audit pengelolaan konsultan oleh Satuan Kerja tingkat propinsi yang hasilnya akan menjadi SOP audit di seluruh lokasi PNPM,
  2. Kajian Tata Kelola dan Mekanisme Akuntabilitas dalam Panduan dan PTO program yang akan dilakukan bersama oleh Pokja Pengendali dan mitra donor yang akan menjadi acuan bagi perbaikan tata kelola dan akuntabilitas PNPM Mandiri,
  3. Penjajakan kerjasama dengan lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah, guna mendapatkan kesepahaman mengenai prinsip, tata cara dan dukungan dalam penanganan kasus korupsi dalam pelaksanaan program.

Langkah Kebijakan 5.3:

Penguatan Mekanisme Transparansi dan Akuntabilitas Program Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Bagian dari Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi

Transparansi dan akuntabilitas mensyaratkan tersedianya akses informasi proses dan anggaran bagi masyarakat atau lembaga pemantau. Hal ini, sejalan dengan butir-butir peraturan yang sudah dimuat dalam UU Keterbukaan informasi sehingga dapat dijadikan sebagai payung kebijakan dalam aturan dasar Program Pemberdayaan Masyarakat. Transparansi disertai pula dengan dibentuknya mekanisme penyelenggaraan Forum Pertanggungjawaban di tingkat Kabupaten/ Kota. Forum yang dimaksud merupakan replikasi dari forum serupa yang sudah berlangsung di tingkat Kecamatan, yang membawa dampak yang signifikan bagi penguatan transparansi program.  

Berdasarkan evaluasi, terdapat 3 (tiga) tantangan utama dalam penguatan mekanisme transparansi di PNPM Mandiri.  Pertama, sarana penyampaian informasi yang bisa diakses oleh masyarakat dan publik secara luas. Selain sarana papan informasi di lokasi desa/kelurahan, informasi program perlu disampaikan melalui saran lain seperti website, newsletter, ekspos media massa dan sebagainya. Dalam hal ini, peran Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan informasi program sangat diperlukan.  Kedua, untuk memastikan bahwa informasi yang tersedia adalah informasi yang lengkap, akurat dan mutakhir. Diperlukan konsistensi pemutakhiran data dan informasi bagi masyarakat dan lembaga lain yang melakukan fungsi pengawasan dan pamantauan program. Ketiga, informasi program pemberdayaan perlu dikemas secara kreatif dengan tampilan dan bahasa yang jelas dan mudah dipahami oleh sesuai dengan sasaran pengguna informasi yang bervariasi. Keberadaan informasi dalam bentuk yang rumit dan tidak komunikatif perlu diperbaiki agar informasi dapat diakses dengan lebih baik dan dimengerti.   

Sasaran Akhir

  • Petunjuk teknis pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas yang memuat skema akuntabilitas yang menyeluruh bagi seluruh pelaku program.  
  • Pelembagaan prinsip dan mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daaerah.

Langkah Aksi

  1. Penyusunan mekanisme akuntabilitas PNPM Mandiri yang menyeluruh dan komprehensif,
  2. Penyelenggaraan FGD dan Kajian mengenai manajemen sistem informasi dan strategi komunikasi dalam menyusun petunjuk teknis penguatan transparansi dan keterbukaan informasi PNPM Mandiri,
  3. Kajian penguatan peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan transparansi dan akuntabilitas program pemberdayaan masyarakat.

Langkah Kebijakan 5.4:

Deklarasi Pelarangan Pemanfaatan Aset dan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Kepentingan Politik Praktis

Kepentingan (Partai) Politik pada dasarnya dapat berguna sejauh memberikan tambahan sumberdaya bagi penyelenggaraan program-program pemberdayaan masyarakat. Sebaliknya, jika kepentingan (Partai) Politik justru mengambil/ memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam program, akan berimplikasi merugikan bagi program bahkan bagi kepentingan (partai) politik itu sendiri. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi partisipasi, melainkan mencegah kegagalan pencapaian program akibat adanya intervensi kepentingan (partai) politik dalam penyaluran, penyelenggaraan dan pemanfaatan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sangat menarik untuk digunakan bagi kepentingan politik praktis, baik oleh partai politik maupun pelaku program yang berafiliasi politik tertentu. Jika hal tersebut tidak diantisipasi sedini mungkin, terbuka peluang terjadinya penyimpangan prinsip, prosedur dan penggunaan dana kegiatan terutama menjelang atau selama proses pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dan semacamnya. 

Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga setiap program pemberdayaan masyarakat untuk kepentingan politik harus diikuti oleh para pengambil kebijakan serta pelaku program di tingkat pusat maupun daerah. Pengelola program perlu mengambil sikap tegas dengan pengenaan sanksi yang jelas terhadap setiap pelaku pelanggaran atas komitmen tersebut. 

Sasaran Akhir

Naskah deklarasi Pelarangan Pemanfaatan Aset dan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat demi kepentingan Politik praktis.

Langkah Aksi

  1. Review dan diskusi untuk menyusun deklarasi tersebut serta melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga politik di tingkat Pusat dan Daerah,
  2. Deklarasi oleh Pemerintah serta pernyataan komitmen oleh Pendamping dan Fasilitator Program serta Pelaksana Program di Masyarakat.

Langkah Kebijakan 5.5:

Penyempurnaan Indikator Kinerja Capaian Program Pemberdayaan Masyarakat

Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat mengutamakan peningkatan partisipasi masyarakat, terutama kelompok miskin, dalam proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengawasan program. Dalam situasi dimana tingkat keberdayaan kelompok masyarakat Indonesia yang bervariasi dari satu lokasi ke lokasi lainnya, proses pemberdayaan dengan sendirinya tidak selalu dapat dilaksanakan sejalan dengan tahapan penyerapan anggaran tahun berjalan. 

Di sisi lain, kinerja Kementerian dan Lembaga pemerintah yang menjadi pelaksana program masih diukur dari tingkat serapan anggaran yang sudah direncanakan. Akibatnya, Kementerian dan Lembaga harus mengutamakan target penyerapan dana program sebagai konsekuensi logis dari indikator kinerja Kementerian atau Lembaganya. Proses pemberdayaan di masyarakat kerapkali dikompromikan atau bahkan diabaikan untuk mengejar tenggat capaian yang sudah ditetapkan. 

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri, dirasa perlu untuk melakukan penyesuaian dalam mengukur kinerja K/L dalam pelaksanaan program pemberdayaan.  Hal ini, untuk memberi ruang yang memadai bagi pelaksana program untuk dapat secara konsisten mengedepankan target utamanya, yaitu memastikan meningkatkan partisipasi masyarakat.  Pokja Pengendali bersama K/L akan menyusun rekomendasi indikator untuk kemudian disepakati bersama oleh Kemenkeu, Bappenas dan UKP-4.

Sasaran Akhir

Perangkat indikator sebagai pedoman kinerja program yang berbasiskan pemberdayaan masyarakat.

Langkah Aksi

  1. Kajian tentang Penyusunan Key Performance Indicator (KPI) program-program yang berada dalam payung PNPM Mandiri guna meletakkan platform dasar pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan,
  2. Workshop bersama Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk UKP4 guna melakukan revisi atas indikator kinerja Kementerian yang sejalan dengan prinsip dan mekanisme kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang PNPM

UPK Bang Haji

Jam Garuda


visitor counter
 
Copyright © 2013. PNPM Mandiri - All Rights Reserved
Supported by Smilecodes, Inc
Proudly powered by Blogger